marilah kita mulai merenungi tentang seberapa mendesaknya kebutuhan kita akan belajar Al Qur’an. Marilah kita menemukan hujjah-hujjah yang menguatkan ‘azzam kita ini, sehingga kita tidak lagi memposisikan Ilmu qiro’at Al Qur’an sebagai ilmu yang terakhir kita perhatikan, melainkan yang paling utama dalam urutan daftar pengkajian kita. Sarana kewajiban adalah wajib Hukum asal membaca Al Qur’an sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah wajib ‘ain.
...Sementara hukum mempelajari ilmu tajwid adalah
fardhu kifayah. Artinya, jika sudah ada beberapa orang yang belajar ilmu
tajwid, maka gugurlah kewajiban belajar bagi yang lainnya.
...Dalam banyak kasus, hal ini sering dijadikan
alasan bagi sebagian orang yang enggan belajar Al Qur’an. “Sudah banyak orang
yang belajar Al Qur’an, maka saya sudah terwakili.” Jika kita melihat dari sisi
ini, maka benar jawaban bahwa mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah.
Tapi perlu juga dipahami bahwa ada kaidah yang menyatakan, Lil wasail hukmul
maqosid —hukum sarana disesuaikan dengan hukum tujuan. Maksudnya adalah, jika
melaksanakan shalat hukumnya wajib, maka belajar tata cara shalat menjadi
wajib. Begitu pula membaca Al Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid. Jika kita tidak
belajar, bagaimana mungkin kita akan bisa? Jika kita tidak bisa, bagaimana
mungkin kita akan shalat? Apakah mungkin ilmu itu akan turun begitu
saja....????
... Rasulullah sendiri bertalaqqi kepada Malaikat
Jibril, padahal beliau adalah seorang yang ucapannya paling fashih. Tidakkah
kita memahami hakikat ini? Kifayah Artinya mencukupi Terkadang kita sering
salah memahami makna kifayah.
... Kita memaknai hukum kifayah itu dengan “Saya
tak perlu belajar lagi karena sudah ada orang yang belajar Al Qur’an”. Padahal
makna kifayah adalah mencukupi. Dan mencukupi berarti keseimbangan antara
jumlah orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu. Jika jumlah muslim di
Indonesia 200 juta misalnya, maka berapa idealnya jumlah penghafal Al Qur’an?
Anggaplah 1:10. Itu artinya 20 juta. Yakinkah kita bahwa sudah ada 20 juta
orang yang hafal Al Qur’an di negeri ini? Kalaupun seandainya benar ada, tidak
maukah kita mejadi bagian dari yang 20 juta itu? Dan pertanyaannya sekarang,
berapa jumlah sebenarnya shohib Al Qur’an di negeri ini? Sudahkah mencukupi
sehingga batal kewajiban kita belajar Al Qur’an? Keutamaan Al Qur’an Jika antum
memahami keutamaan belajar Al Qur’an dan keunggulan menjadi Ahlul Qur’an, maka
antum akan menemukan hal-hal yang menakjubkan. Di antara hadits-hadits
Rasulullah tentang hal ini adalah…
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari dan
mengajarkan Al Qur’an”
“Bacalah Al Qur’an, sesungguhnya ia akan datang
pada hari Kiamat menjadi pemberi syafa’at bagi orang-orang yang bersahabat
dengannya”
“Didatangkan pada hari Qiamat Al Qur’an dan
Ahlinya, yakni orang-orang yang dulu mengamalkannya di dunia. Surat Al Baqarah
dan Ali Imron maju mendampinginya dan membelanya”
“Barangsiapa yang belajar Al Qur’an dan
mengamalkannya, akan diberikan kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat
mahkota yang cahayanya lebih indah dari cahaya matahari. Kedua orang tua itu
akan berkata, “mengapa kami dibei ini?” Maka dijawab, “Karena anakmu yang telah
mempelajari Al Qur’an.”
“Barang siapa yang disibukkan Al Qur`an dalam
rangka berdzikir dan memohon kepadaKu, niscaya akan Aku berikan sesuatu yang
lebih utama dari apa yang telah Kuberikan pada orang-orang yang meminta. Dan
keutamaan Kalam Allah dari seluruh kalam selain-Nya seperti keutamaan Allah
atas makhlukNya.”
“Yang berhak menjadi imam adalah yang paling banyak
interaksinya dengan Al Qur`an.”
“Sesungguhnya Allah memiliki keluarga dari golongan
manusia.” Para sahabat bertanya, ‘Siapakah mereka, ya Rasulullah?’ Rasul
menjawab, “Ahlul Qur’an. Mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang
pilihanNya”.
wallahu a'lam...
ikhwah fillah
.. tetap jaga azzammu..
kuatkan tekadmu..
agar al-qur'an tetap bergetar dihatimu...
menggempar dalam amalanmu..
mengokoh dalam tapak langkahmu..
menyejukkan dalam setiap senyummu...
0 komentar:
Posting Komentar